Bagi
Anda yang merasa frustasi dengan keadaan hukum saat ini dan tingkah
polah pemimpin dan penegak hukum, kisah yang terjadi belasan abad yang
lalu ini menarik untuk disimak.
Alkisah pada masa Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, ia kehilangan
baju dir’a (baju besi) miliknya. Tidak berapa lama, ia mendapati baju
besinya ada pada seorang Yahudi. Namun, ketika ditanya Ali, orang Yahudi
itu bersikukuh bahwa baju besi itu adalah miliknya. Akhirnya, keduanya
sepakat untuk membawa perkara itu ke hadapan hakim.
Setelah mendengar duduk perkaranya, hakim yang bernama Syuraih
bertanya kepada Ali, apakah ia mempunyai bukti-bukti yang mendukung
pernyataannya. Ali pun menghadirkan dua saksi, yaitu pembantunya, Qanbar
dan anaknya, Hasan bin Ali, cucu Rasulullah Saw.
Sang hakim menerima kesaksian pembantu Ali, namun menolak kesaksian
Hasan, karena kesaksian seorang anak kepada ayahnya tidak dapat diterima
di hadapan hukum. Ali pun berkata pada hakim Syuraih, “Tetapi apakah
Anda tidak pernah mendengar Rasulullah yang menyatakan bahwa Hasan dan
Husain adalah pemuda penghuni surga”.
Syuraih membenarkan pernyataan Ali itu namun tetap pada pendiriannya
bahwa ia tidak bisa menerima kesaksian Hasan. Karena hanya ada satu
orang saksi, akhirnya hakim memutuskan bahwa baju besi tersebut adalah
milik si Yahudi. Ali, sang Amirul Mukminin, dikalahkan dalam persidangan
tersebut. Dengan besar hati, Ali menyatakan menerima keputusan hakim.
Melihat seorang pemimpin jazirah Islam dikalahkan di pengadilan
padahal lawannya seorang non-muslim dan sang pemimpin menerima putusan
itu, Yahudi itupun serta merta mengakui bahwa baju besi tersebut adalah
benar milik Ali dan ia menyatakan bahwa sebuah agama yang menyuruh hal
tersebut pastilah benar. Orang Yahudi itu pun mengucapkan kalimat
syahadat dan menyatakan masuk Islam. Menyaksikan hal itu, Ali
menghadiahkan baju besi tersebut kepada si Yahudi disertai dengan hadiah
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar