twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Selasa, 14 Februari 2012

PEMERINTAHAN RI 1945-sekarang
.Kembalinya kekuasaan pemerintah Hindia Belanda (NICA) tahun 1945 sempat mendahului penerbitan uang kertas RI (ORI) dengan mengedarkan uang kertas “Uang NICA (uang merah) 1943” yang berkelanjutan dengan perebutan daerah dan tarik menarik peredaran antara Belanda vs Indonesia. Sementara itu, Belanda (NICA) juga memberlakukan uang kertas NICA 1943, Javasche Bank Pra-Perang Dunia II dan Federal 1946 yang dilegalisir dengan cap-cap khusus di Guinea Baru Belanda (Papua dan Papua Barat) sebelum mengeluarkan terbitan khusus Nederland Nieuw Guinea 1950 dan 1954.
.
Pada masa revolusi (1945-1949), uang RI yang dikenal sebagai “Oeang Repoeblik Indonesia/ORI, URI, Uang Putih” terlambat beredar (1946), mengalami masa paling sulit karena keadaan ekonomi dan politik pada waktu itu. Proses pencetakan, pengiriman, dan pengedarannya sangat genting dan tidak menentu. Pemerintah RI sempat mengeluarkan 3 (tiga) kali uang kertas (ORI/URI) 1945-1948 (satu diantaranya keluaran militer). Uang kertas darurat RI (ORI) ini hanya sempat beredar di Jawa-Madura dan Lampung dikarenakan transportasi yang sulit. ORI lainnya sempat dicetak di Amerika Serikat (Security Banknote Company) tapi sistuasi tidak memungkinkan untuk pengangkutan. Selain perang saraf dengan Belanda, peredaran ORI menghadapi masalah inflasi ditambah pemalsuan yang tidak sedikit.
.
Pada akhirnya menjelang pengakuan kedaulatan RI (1949) dipersiapkan reformasi keuangan berupa “Uang Republik Indonesia Baru” (URIBA) 1949 namun tampaknya tidak berjalan lancar.
Penerbitan uang darurat daerah merupakan satu-satunya jalan keluar sebagai pengganti uang pusat (ORI/URI). Faktor keuangan, politik, dan lainnya menyebabkan berbagai daerah-daerah di Jawa dan Sumatera (sebagian besar di sumatera Utara) mengeluarkan uang kertas sendiri. Dari tingkat daerah gerilya s.d. propinsi dan memakai nama yang berbeda-beda (bon, surat, penerimaan, cheque, dan lain-lain) namun berfungsi sama sebagai alat pembayaran.
.Antara tahun 1948-1960-an, Kelompok Tandingan/Separatis (FDR Grobogan, NII Tjirebon, RMS, PRRI, PRRI/Permesta, RII Bagian Timur, dan lain-lain) mengeluarkan uang kertas lokal yang dicap/ditandatangani di atas uang terbitan jaman Belanda, Jepang, dan Republik Indonesia maupun cetakan sendiri (lokal dan luar negeri).
.
Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 yang berumur kurang dari satu tahun hanya mengeluarkan uang kertas pecahan kecil (Rp5 dan Rp10) meskipun pecahan lain telah dicetak sebagai percobaan.
.Selanjutnya Departemen Keuangan RI masih berpedoman pada Undang-undang Jaman Belanda, mengeluarkan pecahan kecil pada tahun 1951, 1953, 1954, 1956, 1960, 1961 dan 1964 berbeda dengan terbitan masa revolusi fisik (1945-1948) meliputi semua pecahan besar dan kecil.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar